HUKUM MENCURI
HUKUM MENCURI
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستهديه ونستغفره ,
ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا , من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل
فلا هادي له , وأشهد أن لا إله الله وحده
لا شريك له , وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
Marilah kita
senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan rahmatNya
kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita bersua di tempat ini dalam
keadan sehat wal-afiat, dan semoga Allah senantiasa meridhohi kita sekalian.
Tak lupa salam
dan taslim kita kirimkan kepada junjungan kita Nabiyullah Muhammad SAW, Nabi
yang menancapkan tonggak kebenaran, mempersaudarakan umat dengan tali aqidah
yang kokoh, tak lekang dengan panasnya mentari zaman dan tak lapuk oleh
derasnya hujan peradaban. Dengan tali yang tak putus inilah tempat kita
bergantung dari sagala macam keadaan yang menderah hidup kita.
Allah
berfirman dalam Al-Quran (QS. 5: 38)
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
38. Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kaum
Muslimin yang di rahmati Allah SWT
Islam sebagai agama damai, agama
yang menjamin keselamatan dunia dan akhirat, sehingga dalam pelaksanaan hukum
acapkali orang sekuler mengangap tidak manusiawi alias melanggar HAM.
Namun bila kita kaji secara
mendalam, maka sungguh islam menempatkan sesuatu pada tempatnya dengan se-adil-adilnya. Karena orang yang
tidak menghargai nyawa orang lain, maka nyawanyapun tidak perlu di hargai, maka
berlakulah hukum kisas (orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, maka
hukumannya pun mereka harus di bunuh),Demikian juga tangan yang tidak menjaga
rasa aman harta benda orang lain, maka tangan seperti ini pun tidak di inginkan
oleh Allah, maka harus di potang sebagai efek jerah.
Lalu bagaimana dengan negeri kita
yang menerapkan KUHP bukan hukum islam. Maka segala hukuman yang ada di dunia
tentu tidak berakhir samapai dunia saja, sebagai orang yang percaya kepada
akhirat, maka barang siapa mendapat hukuman yang tidak sesui dengan asas
keadilan Allah pasti akan ia adapat di akhirat.
Olehnya itu mengambil barang yang
bukan hak kita adalah merupaka perbuatan keji dan perbuatan syaitan. Dan
pelakunya akan mendapatkan siksaan dari Allah di dunia terlebih-lebih di
akhirat nanti.
Yakinkanlah kepada diri kita, boleh
jadi semua manusia tidak melihat kita ketika mengambil barang orang lain, tapi
tidakkah kita yakini bahwa malaikat Allah dan Allah sendiri melihat kita dan
bahkan seluruh anggota tubuh kita menjadi saksi pada pengadilan yang maha
dahsyat di hadapan Allah SWT. Firman Allah dalam Al-Qur’an QS. Yasin(36):65)
tPöquø9$# ÞOÏFøwU #n?tã öNÎgÏdºuqøùr& !$uZßJÏk=s3è?ur öNÍkÉ÷r& ßpkô¶s?ur Nßgè=ã_ör& $yJÎ/ (#qçR%x. tbqç6Å¡õ3t ÇÏÎÈ
65. Pada hari Ini kami
tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada kami tangan mereka dan memberi
kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.
Tidak ada rahasia yang tersembunyi bagi kekuasaan
Allah SWT, maka berhati-hatilah menjalani hidup. Dan sekiranya terbesik dalam
pemikiran kita mau mencuri maka berpikirlah akan hari akhirat, akan pembalasan
di sisi Allah SWT.
Akhirnya: kalaulah jalan penuh aral
Mengapa
jalan lain tidak di cari
Kalaulah
masi ada yang halal
Mengapa
harus mencuri.
úc 4 ÉOn=s)ø9$#ur $tBur tbrãäÜó¡o ÇÊÈ
wassalamu alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
0 komentar: