HUKUM MENCURI

19.53 Unknown 0 Comments

HUKUM MENCURI
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستهديه ونستغفره , ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا , من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له , وأشهد أن لا  إله الله وحده لا شريك له , وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
Marilah kita senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan rahmatNya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita bersua di tempat ini dalam keadan sehat wal-afiat, dan semoga Allah senantiasa meridhohi kita sekalian.
Tak lupa salam dan taslim kita kirimkan kepada junjungan kita Nabiyullah Muhammad SAW, Nabi yang menancapkan tonggak kebenaran, mempersaudarakan umat dengan tali aqidah yang kokoh, tak lekang dengan panasnya mentari zaman dan tak lapuk oleh derasnya hujan peradaban. Dengan tali yang tak putus inilah tempat kita bergantung dari sagala macam keadaan yang menderah hidup kita.
Allah berfirman dalam Al-Quran (QS. 5: 38)
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ
38.  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Kaum Muslimin yang di rahmati Allah SWT
Islam sebagai agama damai, agama yang menjamin keselamatan dunia dan akhirat, sehingga dalam pelaksanaan hukum acapkali orang sekuler mengangap tidak manusiawi alias melanggar HAM.
Namun bila kita kaji secara mendalam, maka sungguh islam menempatkan sesuatu pada tempatnya dengan se-adil-adilnya. Karena orang yang tidak menghargai nyawa orang lain, maka nyawanyapun tidak perlu di hargai, maka berlakulah hukum kisas (orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, maka hukumannya pun mereka harus di bunuh),Demikian juga tangan yang tidak menjaga rasa aman harta benda orang lain, maka tangan seperti ini pun tidak di inginkan oleh Allah, maka harus di potang sebagai efek jerah.

Lalu bagaimana dengan negeri kita yang menerapkan KUHP bukan hukum islam. Maka segala hukuman yang ada di dunia tentu tidak berakhir samapai dunia saja, sebagai orang yang percaya kepada akhirat, maka barang siapa mendapat hukuman yang tidak sesui dengan asas keadilan Allah pasti akan ia adapat di akhirat.
Olehnya itu mengambil barang yang bukan hak kita adalah merupaka perbuatan keji dan perbuatan syaitan. Dan pelakunya akan mendapatkan siksaan dari Allah di dunia terlebih-lebih di akhirat nanti.
Yakinkanlah kepada diri kita, boleh jadi semua manusia tidak melihat kita ketika mengambil barang orang lain, tapi tidakkah kita yakini bahwa malaikat Allah dan Allah sendiri melihat kita dan bahkan seluruh anggota tubuh kita menjadi saksi pada pengadilan yang maha dahsyat di hadapan Allah SWT. Firman Allah dalam Al-Qur’an QS. Yasin(36):65)
tPöquø9$# ÞOÏFøƒwU #n?tã öNÎgÏdºuqøùr& !$uZßJÏk=s3è?ur öNÍkÉ÷ƒr& ßpkôs?ur Nßgè=ã_ör& $yJÎ/ (#qçR%x. tbqç6Å¡õ3tƒ ÇÏÎÈ
65.  Pada hari Ini kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.

Tidak ada rahasia yang tersembunyi bagi kekuasaan Allah SWT, maka berhati-hatilah menjalani hidup. Dan sekiranya terbesik dalam pemikiran kita mau mencuri maka berpikirlah akan hari akhirat, akan pembalasan di sisi Allah SWT.
Akhirnya:        kalaulah jalan penuh aral
                        Mengapa jalan lain tidak di cari
                        Kalaulah masi ada yang halal
                        Mengapa harus mencuri.
 úc 4 ÉOn=s)ø9$#ur $tBur tbrãäÜó¡o ÇÊÈ

wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

You Might Also Like

0 komentar: